JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI), menghimbau pada pemerintah untuk segera melaksanakan
keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pekerja Outsourcing.Keputusan MK tersebut adalah pemerintah diminta membuat permenakertrans yang baru tentang pelarangan penggunaan pekerja Outsourcing.
"Kami (KSPI) himbau pada pemerintah untuk mencabut seluruh izin penyelenggara Outsourcing dan menindaklanjuti keputusan MK tentang pelarangan penggunaan Outsourcing," ujar Said Iqbal, presiden KSPI, di Jakarta, Kamis (12/07/2012).
Lebih jauh lagi, dirinya mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan aturan untuk pekerja kontrak (outsourcing) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau bersyarat.
Inti putusan MK tentang undang-undang nomor 13 tahun 2003 (21
Januari 2012) adalah tidak lagi memberi kesempatan pada sebuah
perusahaan untuk memberikan pekerjaan yang sifat objeknya tetap
meskipun itu bersifat penunjang seperti pengamanan, kurir dan lainnya.
Oleh
karena itu sistem outsourcing tidak dibenarkan lagi. Selain itu, dia
menggarisbawahi bahwa pemerintah harus memperjelas status hubungan
kerja guru honorer yang tidak boleh diperlakukan seperti Outsourcing.
"Guru Honorer tidak boleh diperlakukan seperti pekerja Outsourcing.
Upah guru honorer minimalnya harus disesuaikan dengan UMP atau UMK
daerah setempat. Jika pemerintah ada kekurangan upah maka gaji guru
honorer yang sekarang masih dibawah kata layak itu wajib ditanggung
oleh APBN atau APBD," tambahnya.
link : http://megapolitan.kompas.com/read/2012/07/12/20330885/KSPI.Laksanakan.Keputusan.MK.tentang.Outsourcing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar