Senin, 16 Juli 2012

Kasus ketenagakerjaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menghimbau pada pemerintah untuk segera melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pekerja Outsourcing.Keputusan MK tersebut adalah pemerintah diminta membuat permenakertrans yang baru tentang pelarangan penggunaan pekerja Outsourcing.
"Kami (KSPI) himbau pada pemerintah untuk mencabut seluruh izin penyelenggara Outsourcing dan menindaklanjuti keputusan MK tentang pelarangan penggunaan Outsourcing," ujar Said Iqbal, presiden KSPI, di Jakarta, Kamis (12/07/2012).
Lebih jauh lagi, dirinya mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan aturan untuk pekerja kontrak (outsourcing) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau bersyarat.
Inti putusan MK tentang undang-undang nomor 13 tahun 2003 (21 Januari 2012) adalah tidak lagi memberi kesempatan pada sebuah perusahaan untuk memberikan pekerjaan yang sifat objeknya tetap meskipun itu bersifat penunjang seperti pengamanan, kurir dan lainnya.
Oleh karena itu sistem outsourcing tidak dibenarkan lagi. Selain itu, dia menggarisbawahi bahwa pemerintah harus memperjelas status hubungan kerja guru honorer yang tidak boleh diperlakukan seperti Outsourcing.
"Guru Honorer tidak boleh diperlakukan seperti pekerja Outsourcing. Upah guru honorer minimalnya harus disesuaikan dengan UMP atau UMK daerah setempat. Jika pemerintah ada kekurangan upah maka gaji guru honorer yang sekarang masih dibawah kata layak itu wajib ditanggung oleh APBN atau APBD," tambahnya.
link : http://megapolitan.kompas.com/read/2012/07/12/20330885/KSPI.Laksanakan.Keputusan.MK.tentang.Outsourcing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar